"Pak Mekeng kan ketua fraksi saya, meminta kepada saya sebagai anggota fraksi nya waktu itu, untuk membantu perusahaan Samin Tan," ujar Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1).
Samin Tan merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal dan saat ini masih dicekal pihak KPK.
Samin Tan ‎pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada 13 September 2018. Saat itu, penyidik mendalami hubungan atau kerjasama antara Samin Tan dengan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang kini berstatus tersangka.
Selain itu, Eni juga mengungkap pernah diperintah Mekeng untuk mengurus putusan perkara perusahaan Samin Tan.
Hanya saja, Eni enggan memberikan jawaban apakah perintah Mekeng juga arahan dari Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto.
"Saya tidak tahu, kebetulan memang yang pasti ketua fraksi di DPR (yang memerintah)," demikian Eni.
[jto]
BERITA TERKAIT: