"KPK telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (2/1).
Febri menyebut call center dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat dan informasi publik lainnya.
Untuk masa ujicoba hingga tanggal 28 Februari 2019, kata Febri, operasional call center selama 12 jam mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
"Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam," jelasnya.
Ditambahkan Febri, call center merupakan upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: