KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 30 Desember 2018, 01:01 WIB
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum
Bukti suap/RMOL
rmol news logo Sebanyak delapan orang resmi menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum.

Suap diduga dilakukan oleh dua perusahaan swasta, PT WKE dan PT TSP kepada para oknum pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan 8 orang tersangka," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).

Adapun mereka yang ditetapkan tersangka antara lain Dirut PT WKE, BSU (Budi Suharto); Direktur PT WKE, LSU (Lily Sundarsih); Direktur PT TSP, IIR (Irene Irma); dan Direktur PT TSP, YUL (Yuliana Enganita Dibyo). Keempatnya diduga sebagai pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap antara lain, ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare) yang menjabat Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, MWR (Meina Woro Kustinah) sebagai PPK SPAM Katulampa, TMN (Teuku Moch Nazar) sebagai Kepala Satker SPAM Darurat, dan DSA (Donny Sofyan Arifin) sebagai PPK SPAM Toba 1.

Keempatnya menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Termasuk 2 proyek lain, yaitu pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.

Lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, proyek bernilai di atas Rp 50 miliar dikerjakan PT WKE, sementara RP 50 miliar lebih dikerjakan PT TSP.

Tersangka pemberi suap disangka dengan menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedang pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA