"Jika ada pihak lain yang menerima dana terkait dengan hibah di Kemenpora kepada KONI itu tentu segera mengembalikan kepada KPK," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/12).
Tim penyidik tengah mendalami indikasi pihak-pihak yang dicurigai ikut menerima aliran dana tersebut.
Bahkan, lanjut Febri, tidak menutup kemungkinan dalam proses ini KPK akan memblokir rekening milik pihak-pihak yang dicurigai.
"Kalau dari banyak kasus yang kami tangani, jika dibutuhkan maka dapat dilakukan pemblokiran rekening tersebut," pungkasnya.
Baca:
Ada Pihak Lain Yang Kecipratan Suap Hibah KemenporaTim penyidik KPK mengungkap suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.
Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora; Adhi Purnama; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
[rus]
BERITA TERKAIT: