Soalnya, dokter Bagoes Soetjipto dalam kesaksiannya sudah mulai membeberkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur, Gayuh Satriyo B mengatakan, kasus itu harus diusut tuntas dan juga kematian dokter Bagoes.
"Bagaimana bisa seorang saksi kunci tersebut yang sebelumnya sempat menyebut beberapa nama yang terlibat, kini telah ditemukan meninggal dunia di lapasnya," tutur Gayuh, dalam keterangan persnya, Senin (24/12).
Kasus dana hibah P2SEM berkaitan dengan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jatim yang diperuntukkan bagi Kelompok Masyarakat atau Pokmas, senilai lebih Rp 200 miliar pada 2008. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota DPRD Jatim.
Kejaksaan mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tidak sesuai. Tahun 2009, Kejaksaan mengusut kasus tersebut.
Puluhan penerima dana hibah pun sudah ada yang dipidana. Bahkan, Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid juga sempat menjadi pesakitan.
Bagoes semenjak ditetapkan sebagai terpidana dalam proses peradilan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, telah divonis bersalah.
"Setelah 8 tahun buron, Bagoes Soetjipto akirnya ditangkap di Malaysia pada akhir 2017 lalu dan langsung ditempatkan di Lapas Porong mengingat setatusnya yang sudah terdakwa," terang Gayuh.
Penangkapannya membawa angin segar, mengingat Bagoes Soetjipto merupakan saksi kunci dalam kasus megakorupsi di Jatim tersebut.
Saat itu, kejaksaan menyebut ada beberapa nama muncul dari bibir dokter Bagoes. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, tapi belum ada tersangka.
"Kami sebagai masyarakat tentu harus jeli melihat titik permasalahan tersebut. Dan kami, HMI bersama masyarakat menuntut Pemerintahan Jawa Timur segera menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.
Gayuh menyampaikan, pihak-pihak yang berwenang harus membuka kebenaran penyebab meninggalnya dokter Bagoes. Aparat penegak hukum pun harus menindaklanjuti informasi dari dokter Bagoes mengenai pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Fany Setyawati, istri dokter Bagoes, mengaku terkejut dengan kematian sang suami. Sebab ada surat wasiat yang justru ditujukan kepada wartawan.
"Saya benar-benar tidak tahu jika ada surat wasiat itu. Selama ini saya melalui pengacara dr Bagoes, dilarang untuk berkomunikasi," ujarnya.
Saat ditunjukkan, tanda tangan di surat wasiat, Fany mengakui bahwa itu adalah tanda tangan asli sang suami. "Betul, itu tanda tangan suami saya. Saya tahu itu asli karena saya istrinya. Di ijazah juga seperti itu," ujarnya.
Fany menyampaikan, selama dirundung kasus P2SEM, dr Bagoes tidak sekalipun pernah melibatkan keluarga. Demikian juga saat dr Bagoes pergi ke Malaysia, keluarganya justru ditinggalkan di Indonesia.
"Saya tidak tahu tekanan atau ancaman apa yang dialami oleh suami selama ini. Namun, saya tahu pasti jika ia sedang stress berat karena masalah (P2SEM) besar ini," tuturnya.
Disinggung mengenai riwayat sakit sang suami, Fany mengakui dokter Bagoes pernah mengalami sakit jantung. "Dulu sekali, itu pun sudah lama, ia pernah opname karena sakit jantung dan sedikit hipertensi. Tapi itu sudah lama," ujar Fany.
Dokter Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 silam. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong.
Karena buron, dokter Bagoes disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah dan kini menjalani masa pidananya di Lapas Porong hingga akhir hayatnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: