KPK Periksa Bupati Pakpak Bharat Dan Dua Tersangka Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 21 Desember 2018, 10:56 WIB
KPK Periksa Bupati Pakpak Bharat Dan Dua Tersangka Lain
Remigo Yolando Berutu/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Pelaksana Harian Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan, hari ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

RYB atau Remigo merupakan salah satu dari tiga tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus tersebut.

"Penyidik perlu melakukan pendalaman keterangan dari tiga tersangka salah satunya RYB," ujar Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12).

Dua tersangka lainnya yang turut diperiksa adalah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.

KPK mengungkap kasus suap Pakpak Bharat ini setelah operasi tangkap tangan. KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut di Medan, Jakarta dan Bekasi.

KPK menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka penerima suap, yaitu Bupati Pakpak Bharat; Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat; David Anderson Karosekali; dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.

Dan selang beberapa hari kemudian, KPK menetapkan Direktur PT TMU, Rijal Efendi Padang sebagai tersangka pemberi suap. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA