Ungkap Korupsi Infrastruktur, KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Jakarta Dan Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 18 Desember 2018, 00:06 WIB
Ungkap Korupsi Infrastruktur, KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Jakarta Dan Surabaya
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi dan Surabaya.

Upaya paksa geledah ini dalam rangka pengungkapan kasus kasus korupsi pelaksanaan proyek infrastruktur pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. Waskita Karya.

"Sudah dilakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (17/12).

Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK adalah Kantor Pusat PT Waskita Karya JI. MT. Haryono Kav. 10, Cawang, Jakarta Timur, Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur juga Beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya dan Bekasi.

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rahman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya yang menyebabkan kerugian negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Adapun kerugian dalam kasus ini, diduga senilai Rp. 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh PT. Waskita Karya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA