"Pemeriksaan untuk pendalaman keterangan pada pemeriksaan sebelumnya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (14/12).
Empat tersangka itu adalah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo; Hakim PN Jaksel, Irwan; Panitera Pengganti PN Jaksel, Muhammad Ramadan; dan seorang advokat, Arif Fitrawan.
Selain empat tersangka yang diperiksa hari ini, satu lagi tersangka dalam kasus ini yaitu swasta, Martin P. Silitonga.
KPK mengungkap adanya kasus suap dalam penanganan perkara perdata di PN Jaksel dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2018.
KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta dan menetapkan lima diantaranya sebagai tersangka.
Adapun alat bukti yang diamankan salam operasi senyap tersebut berupa uang tunai 47 ribu dolar Singapura.
[rus]