Kakak Ipar Bupati Cianjur Ditahan Di Polres Jaktim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 14 Desember 2018, 10:38 WIB
Kakak Ipar Bupati Cianjur Ditahan Di Polres Jaktim
Irvan Rivano Muchtar dan kakaknya, Tubagus Cepy Sethiady/RM
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tubagus Cepy Sethiady. Dia adalah kakak ipar Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.

Tubagus merupakan salah satu tersangka kasus pemotongan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

"TCS ditahan 20 hari pertama di Polres Jakarta Timur sejak 13 Desember 2018," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (14/12).

Penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan tetapkan empat tersangka dalam kasus menerima atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.

Tiga tersangka diantaranya terjaring dalam OTT, Rabu pagi (12/12). Mereka adalah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kab. Cianjur, Cecep Subandi (CS) dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin (ROS).

Sementara Tubagus, menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu siang (13/12).

Dalam kasus ini, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp. 46,8 miliar.

Adapun barang bukti dalam OTT tersebut, berhasil diamankan uang tunai Rp. 1.556.700.000 dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA