Hanya saja, tas yang disebut-sebut sebagai gratifikasi tersebut sudah dikembalikan Sri Puguh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyebut apa yang diterima anak buahnya tersebut tidak seharusnya dipersoalkan. Pasalnya, barang yang diterima sudah dikembalikan.
"Gratifikasi kan, gratifikasi itu bisa dikembalikan, saya sudah ada beberapa yang dikembalikan," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/12).
Pemberian tas dari Fahmi kepada Sri Puguh muncul dalam sidang terdakwa mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen pekan lalu.
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa tas yang diberikan Fahmi sebagai kado ulang tahun kepada Sri Puguh.
[lov]
BERITA TERKAIT: