MA Berhentikan Sementara Hakim Dan Panitera Yang Ditangkap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 29 November 2018, 16:14 WIB
MA Berhentikan Sementara Hakim Dan Panitera Yang Ditangkap KPK
Juru Bicara MA Suhadi/RMOL
rmol news logo Mahkamah Agung memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan satu panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Juru Bicara MA Suhadi menyebut, pemberhentian sementara itu menyikapi penetapan tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami memutuskan untuk membebastugaskan sementara waktu dua hakim dan satu panitera terkait OTT KPK," ujarnya saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/11).

Adapun, yang dibebastugaskan adalah Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan, serta Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadan. Ketiganya, terjaring dalam OTT KPK terkait pengungkapan kasus suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel.

KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta dan menetapkan lima diantaranya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo, Hakim Irwan, Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadan, advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga. Tim KPK mengamankan alat bukti berupa uang tunai sebesar SGD 47 ribu. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA