Juru Bicara MA Suhadi menyebut, pemberhentian sementara itu menyikapi penetapan tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami memutuskan untuk membebastugaskan sementara waktu dua hakim dan satu panitera terkait OTT KPK," ujarnya saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/11).
Adapun, yang dibebastugaskan adalah Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan, serta Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadan. Ketiganya, terjaring dalam OTT KPK terkait pengungkapan kasus suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta dan menetapkan lima diantaranya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo, Hakim Irwan, Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadan, advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga. Tim KPK mengamankan alat bukti berupa uang tunai sebesar SGD 47 ribu.
[wah]
BERITA TERKAIT: