Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan bahwa Perppu itu nantinya akan menjadi perubahan terhadap UU 31/1999 tentang Tipikor yang selama ini berlaku.
"Ada hal penting sangat mendesak, genting, darurat, perlu segera diwujudkan, yaitu perubahan UU Tipikor," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/11).
Agus menyebut Indonesia saat ini tengah menghadapi kondisi darurat korupsi. Salah satunya, paling banyak terjangkit virus korupsi ini adalah kepala daerah.
Bahkan, Agus berkelakar jika kondisi darurat korupsi ini berlanjut dan sumber daya milik KPK memadai, bukan tidak mungkin penangkapan melalu OTT terjadi setiap hari.
"Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: