"Dua saksi yang dipanggil akan dimintai keterangan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (26/11).
Febri menjelaskan bahwa dua saksi itu adalah unsur swasta, Rachmad Sugiyanto dan ibu rumah tangga, Handriyati.
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan diduga menerima komitmen
fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee lima persen untuk Wakil Ketua Umum PAN itu akan diambil dari total Rp. 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
[jto]
BERITA TERKAIT: