Empat Syarat Perusahaan Bakal Dijerat Pidana Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 November 2018, 16:16 WIB
Empat Syarat Perusahaan Bakal Dijerat Pidana Korporasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, terdapat empat syarat yang bisa membuat sebuah perusahaan dijerat dengan pidana korporasi dalam kaitan tindak pidana korupsi.

"Pertama, apakah kejahatan itu pertama kali dia lakukan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam diskusi bertajuk 'Menjerat Korporasi' di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11).

Dia melanjutkan, syarat kedua pidana korporasi dapat diterapkan melihat seberapa sering kebiasaan berbuat curang dalam perusahaan.

"Apakah hanya insiden yang terjadi sekali atau kebiasaan yang berulang," ujar Syarif.

Yang terakhir adalah dampak yang ditimbulkan. Syarif menyebut, apakah kecurangan yang dilakukan hanya berdampak pada lingkup kecil perusahan atau berdampak luas.

"Syarat lainnya apakah ada komitmen atasan atau aturan yang melarang terjadinya penyuapan atau lainnya di perusahaan itu," jelasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA