"Hari ini saya meneruskan perpanjangan masa penahanan saja," kata Taufik usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11).
Namun begitu, disinggung soal aliran uang suap yang diterimanya, Taufik enggan berkomentar.
"Wah, itu tanya pak penyidik, itu sudah materi. Langsung tanya ke penyidik," kilah wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Taufik diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kabupaten Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016. Komitmen fee akan diambil dari total anggaran yang diajukan sebesar Rp 100 miliar.
KPK menjerat Taufik dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
[wah]
BERITA TERKAIT: