"Ada tiga orang diduga sebagai penerima suap. Pemberinya masih diselidiki," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, sore ini (Minggu, 18/11).
Tiga tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR, David Anderson Karosekali dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.
Sementara, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam pihak di Medan, Jakarta dan Bekasi.
Tiga pihak lain yanh turut diamanakan yaitu di Kota Medan seorang pegawai honorer, Syekhani, di Jakarta yaitu ajudan Bupati, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak dan di Bekasi yaitu pihak swasta, Reza Pahlevi.
"Ketiganya masih didalami keterangannya," demikian Agus.
Adapun barang bukti yang diamankan tim KPK dalam giat tersebut berupa uang tunai senilai Rp 150 juta yang merupakan bagian dari dana suap.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
[jto]
BERITA TERKAIT: