Kali ini yang melaporkan Inas ke Bareskrim Polri adalah Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB). Alasannya beberapa unggahan di
Facebook Ketua DPP Partai Hanura itu mengandung ujaran kebencian.
TAIB juga menilai pernyataan Ines di media sosial bisa menghasut dan memprovokasi agar terjadinya perpecahan dan permusuhan di masyarakat. Khususnya menghasut warga Boyolali untuk membenci Prabowo Subianto.
"Padahal pemerintah dan pihak Kepolisian telah berulang kali mengingatkan agar masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial, terlebih seorang anggota DPR RI yang harusnya menjadi contoh baik dan panutan bagi masyarakat," kata Yustian Dewi Widiastuti perwakilan dari TAIB sebelum membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Yustian juga heran pernyataan-pernyataan Ines di media sosial tidak mencerminkan sebagai anggota DPR yang seharusnya terhormat baik tindakan maupun bersikap.
Misalnya, sambung Yustian, postingan Inas pada tanggal 2 dan 4 November 2018 yang telah menambah-nambahkan video dengan tulisan yang mencela dan menghina Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Menurut Yustian tindakan Inas ini dianggap telah melanggar pasal 28 ayat (2) UU No 11/2008 Jo UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Video itu telah dirubah sehingga berbeda dengan video aslinya, kemudian oleh Inas disebarluaskan di Facebook," jelasnya.
Sebelumnya Inas dilaporkan Wakil Sekretatis Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra, Yeyet Nurhayati ke Bareskrim Polri Selasa (24/10).
Ia dinilai telah menebar fitnah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto melalui akun media sosial miliknya. Selain pemilik akun
Facebook 'Inas N Zubir' dan Twitter 'Inas N Zubir-A556' Laskar Partai Gerindra juga melaporkan pemilik akun
Twitter atas nama 'Sang Guru @GuruSocrates'. Laporan itu diterima dengan nomor LP/1100/X/2017/Bareskrim.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: