Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah tanggal 6 kemarin dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21, hari ini kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Richard sempat melakukan tes kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan itu dinyatakan Richard dalam kondisi sehat.
"Tadi kita sudah lakukan pemeriksaan bahwa RM dalam kondisi normal. Selain itu kita sudah lakukan assesmen kepada RM, sehingga yang bersangkutan bisa kita limpahkan ke pengadilan bersama dengan barang bukti untuk menjalani persidangan," ucap Argo.
Richard telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama hampir tiga bulan.
Dia sudah lima kali menjalani rehabilitasi. Empat diantaranya dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, dan satu kali dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
Richard mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan angka 32 dan tidak memberikan komentar apapun saat digiring menuju mobil tahanan.
Richard Muljadi ditangkap saat mengisap narkoba jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dinihari.
Berdasarkan tes urine, Richard terbukti positif menggunakan narkoba.
Urine Richard positif mengandung benzodiazepin dan kokain. Barang tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial ML.
[rus]
BERITA TERKAIT: