Asiong Akui Pemain Lama Sejak Era Bupati Milwan & Panusunan

Perkara Suap Proyek Labuhanbatu

Selasa, 13 November 2018, 10:06 WIB
Asiong Akui Pemain Lama Sejak Era Bupati Milwan & Panusunan
Efendi Syahputra alias Asiong/Net
rmol news logo Efendi Syahputra alias Asiong "pemain lama" di Kabupaten Labuhanbatu. Ia telah mengerjakan proyek pemerintah setempat bela­san tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, kemarin, Asiong mengung­kapkan ia mendirikan PT Binivan Konstruksi Abadi pada 2007.

Sejak itulah ia mulai meng­garap proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. "Saya mulai 'main' proyek sejak tahun 2007. Sudah 3 bupati yang ëpakaií saya. Mulai Pak Tengku Milwan, Pak Tigor Panusunan Siregar sampai Pangonal Harahap," katanya.

Milwan menjabat Bupati Labuhanbatu dua periode 2000-2010. Ia digantikan Panusunan yang menjabat periode 2010-2015. Adapun Pangonal mulai menjabat sejak 17 Februari 2016.

Pada sidang pemeriksaan sebagai terdakwa ini, Asiong menyampaikan penyesalan­nya telah menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek.

Ia berdalih, jika tak mem­berikan suap perusahaannya tidak akan mendapatkan proyek. "Proyek itu rata-ra­ta ditenderkan Yang Mulia. Saya memberikan fee untuk mendapatkan pekerjaan (proyek). Saya tahu proyek ini dari Bupati melalui orang suruhannya, si Yazid (adik ipar Pangonal) Yang Mulia," kata Asiong men­jawab pertanyaan hakim.

Asiong mengungkap­kan pemberian suap untuk mendapatkan proyek sudah jadi tradisi di Labuhanbatu. "Sudah permainannya begi­tu Yang Mulia. Tanpa begitu tidak dapat kerja (proyek)," tandasnya lagi.

Kepada pengusaha yang ingin mengerjakan proyek, Pangonal mematok "fee" 13 persen dari nilai kontrak. "Saya rasa itu terlalu tinggi," nilai Asiong. Ia pun menawar, hanya sanggup memberikan fee 10 persen saja.

Asiong mengaku hanya memiliki satu perusahaan saja, PT Binivan Konstruksi Abadi. Namun ia kerap meminjam bendera perusa­haan lain untuk menggarap proyek. "Kalau perusahaan lain itu kami sewa untuk pengerjaan," katanya. Ia memberi imbalan kepada perusahaan yang bender­anya dipinjam.

Dalam perkara ini, Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap Rp 38,8 miliar dan 218 ribu dolar Singapura. Tujuannya untuk mendapatkan proyek Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Uang suap diserahkan ber­tahap melalui anak Pangonal, Baikandi Laodomi Harahap; adik ipar Pangonal, Abu Yazid Anshori Siregar; dan staf Pangonal bernama Umar Ritonga.

Dalam penyidikan kasus suap ini, KPK menetap­kan Pangonal, Asiong dan Umar sebagai tersangka. Umar lolos dalam operasi tangkap tangan dan hingga kini buron. Belakangan, komisi antirasuah menetap­kan tersangka baru, yakni Thamrin Ritonga. Ia mantan tim sukses dan orang dekat Pangonal. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA