Dalami Suap Meikarta, KPK Periksa Dua Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 08 November 2018, 10:18 WIB
Dalami Suap Meikarta, KPK Periksa Dua Saksi
KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali lakukan pemanggilan saksi terkait penanganan perkara dugaan suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini dua saksi kami panggil untuk dimintai keterangan untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/11).

Febri menyebutkan satu saksi yaitu Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi, Zumratul Aini akan dimintai keterangan untuk tersangka Billy Sindoro.

"Satu saksi lainnya yaitu Kepala Perizinan Land Acquisition Perizinan, Edi Dwi Soesianto akan dimintai keterangan untuk tersangka SMN," jelasnya.

KPK telah menangkap dan menetapkan sembilan orang  sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA