Kasus TPPU Zainudin Hasan, KPK Panggil Anggota DPRD Lampung Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Rabu, 07 November 2018, 10:53 WIB
Kasus TPPU Zainudin Hasan, KPK Panggil Anggota DPRD Lampung Selatan
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi panggil Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menyebut Agus dihadirkan penyidik untuk digali keterangannya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

"Hari ini satu saksi yakni Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho akan didalami keterangan untuk tersangka TPPU ZH," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (7/11).

Zainuddin Hasan diduga menerima fee proyek di Lampung Selatan dengan nilai total Rp 57 miliar. Dari total fee proyek tersebut Zainuddin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.

KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil belanja dari dana fee yang diterima Zainuddin. Aset-aset yang disita ditemukan memiliki status kepemilikan atas nama pihak lain.

Zainuddin pun disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA