"Terbaru telah ditangkap tersangka berinisial VGC. Dia ditangkap tanggal 5 kemarin jam 21.30 di Kalideres, Jakarta Barat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/11).
Setyo menambahkan, tersangka memposting hoaks penculikan anak melalui akun Facebook bernama Gunawan Hairudin yang berbunyi, "Pengakuan penculik yang ditangkap dan diancam dibakar, ada 60 orang yang disebar setiap kecamatan. Masyaallah benar-benar jaringan besar yang terorganisir," tulisnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap 12 tersangka penyebar hoaks di media sosial. 10 Tersangka ditangkap karena menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia, sementara dua tersangka lainnya ditangkap karena menyebarkan hoaks kecelakaan pesawat Lion Air.
Para tersangka masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), dan UST (28). Enam orang tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Mereka ditangkap dalam rentang waktu 31 Oktober sampai 5 November 2018.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[jto]
BERITA TERKAIT: