Taufik Kurniawan Diduga Terima Jatah 5 Persen DAK Kebumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 30 Oktober 2018, 16:10 WIB
Taufik Kurniawan Diduga Terima Jatah 5 Persen DAK Kebumen
Taufik Kurniawan/RMOL
rmol news logo . Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, pimpinan MPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu diduga menerima commitment fee dari pengelolaan DAK Kebumen yang berasal dari APBN Perubahan TA 2016.

"Saat itu rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp 100 miliar, diduga fee untuk pengurusan DAK ini 5 persen dari total anggaran yang diajukan untuk Kabupaten Kebumen," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/10).

Taufik dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.

Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Taufik yang tidak lain adalah wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pada 5 November 2018.

KPK juga sudah melayangkan surat kepada Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan perjalanan keluar negeri terhadap Taufik pada akhir pekan lalu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA