Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"KPK menetapkan TK sebagai tersangka dengan dugaan menerima hadiah atau janji," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).
Basaria menjelaskan, Taufik selaku pimpinan DPR bidang ekonomi dan keuangan diduga menerima
commitment fee dari pengelolaan DAK Kebumen yang berasal dari APBN Perubahan tahun 2016.
Jatah untuk Taufik merupakan hasil pembicaraan dengan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itu rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp 100 miliar, diduga
commitment fee untuk pengurusan DAK ini 5 persen dari total anggaran yang diajukan untuk Kabupaten Kebumen," jelasnya.
KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Taufik yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Bahkan, pada akhir pekan lalu, KPK telah melayangkan surat kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meminta pelarangan perjalanan ke luar negeri terhadap mantan Sekjen DPP PAN tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: