
. Polri dalam hal ini Polres Garut Dan Polda Jawa Barat diminta tidak menahan Uus Sukmana, pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid saat peringatan Hari Santri 2018 di Kecamatan Limbangan, Garut.
"Polisi harus membebaskan pembawa bendera tauhid," kata Koordinator Pusat Relawan Komunitas Sadar (Korsa), Amirullah Hidayat kepada redaksi, Jumat (26/10).
Alasannya, tidak ada aturan yang dilanggar atau yang melarang membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid.
"Apalagi para pembakar bendera, anggota Banser Ansor NU, sudah dibebaskan," terang Amirullah.
Baca:
Inilah Motif Uus Sukmana Bawa Bendera HTIPelepasan Uus Sukmana, pembawa bendera itu menurutnya akan membuat suasana semakin teduh, sekaligus menghindari provokasi.
"Sebab jika tetap ditahan bisa membuat keadaan semakin panas," tutup Amir, aktivis muda Muhamdiyah itu.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: