Pengacara: Karen Agustiawan Butuh Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Oktober 2018, 13:41 WIB
Pengacara: Karen Agustiawan Butuh Kepastian Hukum
Karen Agustiawan/Net
rmol news logo Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan dalam 10 hari terakhir.

Pengacaranya, Soesilo Aribowo berharap Kejaksaan Agung segera membawa kasus ibu tiga anak tersebut ke Penuntut Umum.

"Berdasarkan pasal 50 KUHAP, butir a menyatakan, tersangka berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke penuntut umum; b, tersangka juga berhak untuk segera perkaranya diajukan ke pengadilan; dan c. terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan," papar Soesilo, Rabu (24/10).

Soesilo mengatakan, dengan berkas segera dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan, kliennya bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, Karen harus mendekam di tahanan sejak 24 September lalu dalam kasus investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) . Saat itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memutuskan untuk menahan Karen selama 20 hari sejak 24 September lalu.

Karena itu, seharusnya masa penahanan pertamanya pada 13 Oktober lalu. Tapi, penyidik kemudian memperpanjang penahanan sosok yang masuk 50 Perempuan Pebisnis di Asia Paling Berpengaruh versi Majalah Forbes itu untuk 40 hari ke depan.

Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Karen adalah perempuan pertama yang menjabat sebagai dirut Pertamina sekaligus dirut paling lama dalam sejarah BUMN tersebut. Karen dikenal dalam kemampuan manajerialnya. Laba Pertamina di tangannya terkerk hingga dua kali lipat.

Jalan Karen menjadi orang nomor satu di salah satu BUMN terbesar Indonesia itu berliku. Di era Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Karen pernah ingin berhenti untuk menjadi ibu rumah tangga dan meniti karir di dunia akademik. Belakangan, Karen kemudian menjadi dosen di Harvard University sebelum akhirnya panggilan dari Kejaksaan Agung datang.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA