Pencekalan pertama politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berakhir 22 September 2018 lalu.
"Jadi setelah kemarin kita lakukan pencegahan kemudian kemarin tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Jadi selama enam bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (22/10).
Selain Nur Mahmudi, dalam kasus ini, Polres Depok juga telah mantan Sekretaris Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka.
Penyidik menduga kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar.
[wid]