Mepet, KPK Minta Sidang Praperadilan Lucas Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 22 Oktober 2018, 10:17 WIB
Mepet, KPK Minta Sidang Praperadilan Lucas Ditunda
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan terhadap persidangan gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara, Lucas.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pada hari ini atas gugatan tersangka Lucas yang berperkara dalam perbuatan merintangi hukum.

"Sebagaimana surat dari PN Jaksel yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama praperadilan yang diajukan oleh Lucas," ujar Febri kepada wartawan, Senin (22/10).

Febri mengatakan bahwa surat permohonan penundaan sudah dikirimkan kepada pengadilan. Alasannya, KPK ingin mempersiapkan bahan sidang termasuk juga mempersiapkan saksi.

"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya dua hari kerja efektif sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat atau administrasi dan bukti-bukti lain, maka KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel cq hakim praperadilan untuk penundaan sidang," jelasnya.

KPK telah menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA