Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) Lukas Luwarso mengatakan, validasi dokumen ijazah pejabat publik, level presiden, bukanlah perkara antara penuduh dan tertuduh.
"Ini soal keadaban politik, kesadaran publik, dan pengelolaan republik," kata Lukas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Lukas mengatakan, pembatalan mendadak status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3), menyiratkan kepanikan dan ketakutan akan terbongkarnya kejahatan pemalsuan.
"Ijazah Jokowi menjadi semacam "kotak pandora". Jika terbuka bakal mengungkap segala kejahatan dan kepalsuan yang ditutupi," kata Lukas.
Di sisi lain, kata Lukas, restorative justice kini menjadi simbol eufemisme takluknya hukum di hadapan kuasa mafia.
"Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi-Lubis, tapi melanjutkan mengadili enam tersangka lainnya, akan tercatat dalam sejarah," pungkas Lukas.
Enam tersangka tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
BERITA TERKAIT: