"Terkait kehendak agar MK memutus dengan amar putusan tertentu maka MK memastikan tak akan dapat dipengaruhi oleh opini-opini publik," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/8).
Dia mengatakan, MK sudah mengkaji soal gugatan tersebut. Tinggal menunggu waktu kapan diputuskan.
Fajar memastikan bahwa keputusan yang diambil MK bersifat objektif secara hukum. Dia juga membantah tuduhan yang menyebut tertundanya putusan akibat ada tekanan atau persengkongkolan pihak tertentu.
"MK tetap berpegang teguh pada independensi," ujarnya.
Dia pun menilai wajar jika banyak pihak yang menyuarakan aspirasi mendesak MK segera mengambil putusan.
"Ya hak masyarakat untuk menyuarakan atau mengekspresikan aspirasi atau kehendaknya. Sepanjang tertib dan tak melanggar aturan, silahkan saja," demikian Fajar.
[wah]
BERITA TERKAIT: