MK Pastikan Putusannya Tidak Terpengaruh Opini Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 08 Agustus 2018, 16:29 WIB
MK Pastikan Putusannya Tidak Terpengaruh Opini Publik
Foto/Net
rmol news logo Maraknya desakan untuk membatalkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen tidak menyurutkan langkah Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan secara independen.

"Terkait kehendak agar MK memutus dengan amar putusan tertentu maka MK memastikan tak akan dapat dipengaruhi oleh opini-opini publik," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/8).

Dia mengatakan, MK sudah mengkaji soal gugatan tersebut. Tinggal menunggu waktu kapan diputuskan.

Fajar memastikan bahwa keputusan yang diambil MK bersifat objektif secara hukum. Dia juga membantah tuduhan yang menyebut tertundanya putusan akibat ada tekanan atau persengkongkolan pihak tertentu.

"MK tetap berpegang teguh pada independensi," ujarnya.

Dia pun menilai wajar jika banyak pihak yang menyuarakan aspirasi mendesak MK segera mengambil putusan.

"Ya hak masyarakat untuk menyuarakan atau mengekspresikan aspirasi atau kehendaknya. Sepanjang tertib dan tak melanggar aturan, silahkan saja," demikian Fajar. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA