"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait anggaran proyek," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melaui pesan elektronik, Jumat (20/7)
Febri menjelaskan dokumen-dokumen tersebut ditemukan saat tim KPK mengadakan penggeledahan di dua tempat di Labuhanbatu, yakni Kantor Bupati dan pendopo di rumah dinas Bupati sejak pukul 10.00 WIB.
Ia menjelaskan saat ini tim KPK masih belum berhenti melakukan penggeledahan demi mendapatkan bukti lain yang dapat membuka kasus tersebut secara gamblang.
"Proses masih berjalan siang ini," tukasnya.
Selain Pangonal ada dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah Pemilih PT Binivian Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan seseorang dari pihak swasta yakni Umar Ritonga.
Dalam konfrensi pers kali ini, pihak KPK belum dapat menunjukkan bukti uang karena uang yang sedianya akan diamankan dibawa kabur oleh salah satu tersangka yakni Umar Ritonga.
Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[fiq]
BERITA TERKAIT: