Hamdan mengatakan, PKPU 20/2018 jelas bertentangan dengan UU dan sangat potensial untuk dibatalkan oleh pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara Pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan UU," tegas Hamdan melalui keterangan elektronik yang diterima redaksi, siang ini (Minggu, 1/7).
Namun demikian, sambung Hamdan, PKPU tersebut tidak batal demi hukum, kecuali melalui proses judical review ke MA. Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM juga tidak bisa menolak mengundangkannya.
"Mengapa? Karena Kemenkum HAM hanya memiliki kewenangan administratif untuk mengundangkan, tidak berwenang menilai materinya," jelas ketua umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam ini.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: