PKPU Koruptor Dilarang Nyaleg Hanya Bisa Dibatalkan Lewat Judicial Review Di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 01 Juli 2018, 12:40 WIB
PKPU Koruptor Dilarang Nyaleg Hanya Bisa Dibatalkan Lewat Judicial Review Di MA
Hamdan Zoelva/Net
rmol news logo Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Hamdan Zoelva angkat bicara menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

Hamdan mengatakan, PKPU 20/2018 jelas bertentangan dengan UU dan sangat potensial untuk dibatalkan oleh pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara Pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan UU," tegas Hamdan melalui keterangan elektronik yang diterima redaksi, siang ini (Minggu, 1/7).

Namun demikian, sambung Hamdan, PKPU tersebut tidak batal demi hukum, kecuali melalui proses judical review ke MA. Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM juga tidak bisa menolak mengundangkannya.

"Mengapa? Karena Kemenkum HAM hanya memiliki kewenangan administratif untuk mengundangkan, tidak berwenang menilai materinya," jelas ketua umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam ini.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA