Utusan Kapolri: Anggota Polisi Yang Memihak Akan Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 27 Juni 2018, 11:15 WIB
Utusan Kapolri: Anggota Polisi Yang Memihak Akan Diproses
Herry Wibowo/RMOL
rmol news logo . Utusan Mabes Polri Kepala Biro Kerjasama Kementerian dan Lembaga Sops Mabes Polri Brigjen Pol. Herry Wibowo memantau langsung TPS di Desa Kramat, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (27/6).

"Hari ini kami dari tim Mabes Polri, Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Jawa Tengah mengecek kesiapan anggota baik Polri maupun TNI dari satuan lain mengecek di Kabupaten Kudus," kata Herry saat di lokasi.

Saat meninjau seluruh TPS yang ada di Jawa Tengah, Herry membawa pesan khusus dari Kapolri guna menekankan kepada seluruh personel yang mengamankan agar menjaga netralitas Polri.

"Ingin melihat mengecek saja, sejauh mana netralitas Polri termasuk TNI," tekannya.

Dia menegaskan, jika ada personel Polri yang kedapatan tidak netral dan memihak, sudah otomatis masuk dalam pelanggaran kode etik. Himbauan untuk ini, jelas Herry, Mabes Polri telah menerbitkan Surat Telegram (TR).

"Juga radiogram dari Kadiv Propam Polri atas nama Pak Kapolri apabila ada diketemukan hal-hal yang mengarah kesana (personel tidak netral) akan diproses," terangnya.

Herry menambahkan, masyarakat tidak perlu takut atau ragu bila menemukan anggota yang tidak netral agar bisa melaporkan langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) di setiap Polda.

"Hal ini pasti akan kami proses, kami usut, karena ini akan mencoreng demokrasi," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA