Keempat WN China itu diserahkan bersama dengan barang bukti 1,6 ton sabu dan Kapal MV Min Lian Yu Yun.
"Hari ini saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu ke Kejaksaan Agung. Yang dilimpahkan atau diserahkan 4 tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal MV Min Lian Yu Yun," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Birgjen Eko Daniyanto kepada wartawan, Kamis (21/6).
Kapal bewarna biru itu diserahkan ke Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.
“Karena lokasi penangkapan di Batam, Kepri, kami lakukan penyerahan secara simbolis ke Kajari Batam. Kapal saat ini berada di tempat penyimpanan kapal di Sagulung, Batam," ujar Eko.
Berdasarkan penyerahan tahap II ini, sidang akan segera digelar di Batam setelah jaksa menyusun dakwaan.
Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tim A Satgas Laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai berhasil menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura.
Ada 4 tersangka WN Taiwan dalam perkara ini, yakni 1 nahkoda, dan 3 ABK warga negara China.
[ian]
BERITA TERKAIT: