Kontraktor Dihukum Bayar Uang Pengganti Kerugian Rp 1,1 Miliar

Perkara Korupsi Proyek Pelabuhan

Minggu, 03 Juni 2018, 09:04 WIB
Kontraktor Dihukum Bayar Uang Pengganti Kerugian Rp 1,1 Miliar
Foto/Net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis bervariasi terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terhadap bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi dan Fahrizal selaku Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti, masing-masing dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain," putus ketua majelis hakim Arifin.

Majelis menilai kedua PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tersebut ter­bukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, dua kontraktor yang mengerjakan proyek pelabuhan Sungai Tohor yakni Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan Basuki Rachmad. Dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kedua terdakwa yang ter­bukti bersalah melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu. Kerugian negaranya dibebankan kepada terdakwa Yudin sebesar Rp 1,157 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, baik ter­dakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Robby Prasetyo dan Muhammad Ulinuha menya­takan pikir pikir.

Sebelumnya, Hariadi dan Fahrizal dituntut hukuman masing masing 20 bulan penjara. Sementara, Yudin dan Basuki Rahmad dituntut hukuman 5,5 tahun dan 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi pembangu­nan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2016 lalu saat pelaksanaan penbangunan der­maga. Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015 senilai Rp 3,5 miliar itu, disinyalir telah menimbul­kan kerugian negara sebesar Rp 1.167.000.000. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA