Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang Divonis 1 Tahun Bui

Korupsi Pembangunan Puskesmas

Minggu, 03 Juni 2018, 08:39 WIB
Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang Divonis 1 Tahun Bui
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang men­jatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Serang Toto Soegianto dalam kasus korupsi proyek gedung Puskesmas Pamarayan pada 2015 senilai Rp 4,5 miliar.

Selain menjatuhkan pidana kurungan, majelis juga men­ghukum Toto Soegianto dengan pidana denda Rp 50 juta sub­sider 3 bulan. Menurut majelis, Toto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek gedung Puskemas Pamarayan tahun 2015 senilai Rp 4,5 miliar yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila den­da tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Yusriansyah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang menuntut Toto Soegianto dengan pidana penjara selama 16 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta sub­sider 3 bulan kurungan.

Selain Toto, Direktur PT Indah Utama Jaya Mandiri (IUJM) Tiur Mona Marpaung danpelaksana pekerjaan Irwan Mulyana juga divonis 1 tahun penjara dan uang pengganti dengan nominal yang berbeda.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 tahun. Untuk uang pengganti, Tiur diharuskan mengembalikan uang penggganti sebesar Rp 30 juta susbider 1 tahun penjara. Sedangkan Irwan harus mengembalikan uang penggantisebesar Rp 230 juta subsider 1 tahun," ujar majelis hakim.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti secara sahdan meyakinkan melanggardakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU Kejari Serang Subadri menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar Toto usai mendengarkan putusan majelis.

Diketahui sebelumnya, dug­aan kasus korupsi Puskesmas Pamarayan tahun 2015 itu telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Serang Toto Sugiarto yang juga bekas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Kemudian tersangka lainnya Direktur PT Indah Utama Jaya Mandiri (IUJM) Tiur Mona Marpaung, dan Irwan Mulyana.

PT IUJM merupakan pemenang lelang. Tiur Mona Marpaung mengalihkan pelaksan­aan pekerjaan itu kepada Irwan Mulyana melalui surat kuasa. Dalam akta kuasa itu, Tiur Mona Marpaung menyebutkan bahwa bila terdapat pelang­garan hukum dalam pelaksa­naan proyek pembangunan Puskesmas Pamarayan, men­jadi tanggung jawab Irwan Mulyana. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA