Kuasa Hukum: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aman Abdurrahman Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Mei 2018, 15:38 WIB
Kuasa Hukum: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aman Abdurrahman Bersalah
Aman Abdurrahman/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak dapat membuktikan kesalahan dari terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani berpendapat replik Jaksa yang disampaikan kali ini hampir sama dengan tuntutan.

"Replik yang disampaikan JPU pda dasarnya hampir sama tuntutan yang sudah diajukan pada dua minggu lalu hanya ada beberapa penambahan tentang pandangan terdakwa ustad Oman tentang amaliah yang di gereja Samarinda dan bom-bom khususnya di Surabaya," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5)

Asrudin menjelaskan, Aman juga berpandangan pelaku bom bunuh diri bukanlah orang yang memahami ajaran Islam dan tidak menganjurkan orang untuk melakuka bom bunuh diri.

Dia menambahkan, masalah kliennya hanya syirik demokrasi dan tidak ada hubungannya dengan gereja Thamrin, Kampung Melayu dan lain-lain.

"Kami dari penasihat hukum tetap berpendapat dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa Oman Rahman terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorime yang ada kaitannya dengan peledakan bom Thamrin, Kampung Melayu, ledakan gereja oikumene dan lain-lain," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA