Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.
Barang bukti yang disita adalah satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, gitar senilai Rp10 juta, serta telepon genggam Samsung Z Fold senilai sekitar Rp20 juta.
Selain barang mewah tersebut, KPK juga menemukan uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di kawasan Gandul, Depok.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga sebagian uang hasil gratifikasi dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf yang digelar pada November 2020.
"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," pungkas Taufik.
KPK resmi menahan Maruf Cahyono, pada Kamis 9 Juli 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Maruf ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: