Masa Penahanan Fayakhun Diperpanjang KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Mei 2018, 00:23 WIB
Masa Penahanan Fayakhun Diperpanjang KPK
Fayakhun Andriadi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan mantan Politisi Golkar itu akan diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"FA perpanjangan penahanan hari ini selama 30 hari 27 Mei sampai 25 Juni," jelas dia kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/5).

Adapun perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan perkara yang menjerat Fayakhun.

Pada bagian lain, Fayakhun juga menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik KPK, siang tadi.

Fayakhun ditetapkan menjadi tersangka kasus Bakamla oleh lembaga antirasuah, 14 Februari 2018 lalu. Saat ini, mantan Ketua DPD Golkar DKI itu tengah menjalani proses penahanan oleh KPK.

Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA