Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ache akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus pengadaan KTP-el Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka IHP dan MOM," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (24/5).
Irvanto dan Made Oka merupakan tersangka baru yang ditetapkan oleh komisi antirasuah secara bersamaan. Mereka diduga ikut dalam pusaran orang-orang yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam kasus KTP-el.
Baru-baru ini Irvanto dalam persidangan dengan terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo menyebut adanya aliran dana pengadaan KTP-el terhadap sejumlah anggota DPR RI diantaranya dua politikus Golkar Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari serta politikus partai Demokrat, Nurhayati Assegaf. Nurhayati Assegaf disebut Irvanto menerima aliran dana KTP- sebesar USD 100 ribu.
KPK sejauh ini sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
[rus]
BERITA TERKAIT: