LSAK Desak Kortastipidkor Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 09 Juli 2026, 15:08 WIB
LSAK Desak Kortastipidkor Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Ilustrasi (Artificial Inteligence)
rmol news logo Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri mengapresiasi langkah Kortastipidkor yang telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan kepada publik.

"Naiknya perkara ke tahap penyidikan pada dasarnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan pelakunya. Karena itu, kami menuntut Kortastipidkor segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan publik," ujar Hariri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.

Menurut Hariri, pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang berdampak pada layanan kelistrikan nasional. Ia menilai publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Hariri mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada aksi penggeledahan semata.

"Publik tak bisa hanya disuguhkan drama penggeledahan bila hasilnya tidak menyentuh aktor utama dalam kasus ini. Polisi harus berani menindak siapa pun yang diduga terlibat hingga ke tingkat pusat di PLN maupun di Kementerian ESDM," tegasnya.

Ia juga menyoroti penyidikan yang turut menyentuh perkara lain di ASABRI dan Krakatau Steel. Menurutnya, publik akan menguji konsistensi Polri dalam membongkar seluruh kasus tersebut secara tuntas.

"Publik tentu akan menilai apakah langkah yang dilakukan benar-benar membongkar kasus hingga selesai atau hanya menjadi pencitraan semata," pungkas Hariri. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA