Bonaran Situmeang Jadi Tersangka Penipuan CPNS Rp 3,5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 20 Mei 2018, 12:53 WIB
Bonaran Situmeang Jadi Tersangka Penipuan CPNS Rp 3,5 Miliar
Bonaran Situmeang/Net
rmol news logo Raja Bonaran Situmeang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada saat menjabat bupati Tapanuli Tengah pada 2013 lalu.  

Dalam kasus ini, diduga terlapor menggelapkan dana Rp 3,5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sik mengatakan, Efendi Manurung dalam laporan  polisi nomor : LP/555/ V/ 2018/SPKT I tanggal 1 Mei 2018 melaporkan Raja Bonaran Situmeang dkk.
 
Dari keterangan Efendi bahwa terlapor Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) kisaran Rp 120 - Rp 150, dengan imbalan nantinya akan lulus menjadi PNS.

"Ya, benar ada laporan tersebut, di Polda, korbannya lebih dari 1 (satu) orang, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, dilakukan gelar perkara dan status terlapor sudah ditinggkat menjadi tersangka," kata Tatan saat dikonfirmasi, seperti dimuat RMOLSumut.

Dalam dugaan kasus ini, terlapor akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

"Yang dilaporkan dalam kasus ini penipuan dan penggelapan, lebih dari satu orang, tapi untuk saat ini baru Bonaran yang sudah ditingkatkan menjadi tersangka," bebernya.

Namun Tatan enggan merinci siapa saja korban dan terlapor dalam kasus ini.

Raja Bonaran Situmeang berpasangan dengan Syukran J Tanjung menjadi bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah. Pada saat Raja Bonaran tersandung kasus, posisi bupati digantikan oleh Syukran J Tanjung.

Kini keduanya tersandung kasus penipuan dan penggelapan. Laporannya di Polda Sumut, dalam kasus yang berbeda.

"Untuk nama-nama korban nanti saja ya, atau silahkan tanya sama penyidik," tutup Tatan. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA