Inilah Klarifikasi Polri Soal Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti Kejahatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 19 Mei 2018, 13:18 WIB
Inilah Klarifikasi Polri Soal Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti Kejahatan
M. Iqbal/RMOL
rmol news logo . Mabes Polri mengklarifikasi soal adanya petisi di laman www.change.org yang meminta agar Polri tidak menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan.

"Kami tidak pernah memberi label kitab suci Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan," kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Kombes Pol. M. Iqbal kepada wartawan, Sabtu (19/5).

Jelas Iqbal, 90 persen penyidik di Densus 88 Polri adalah muslim dan Kadensus Irjen Pol. M. Syafii pun sangat taat ibadah.

"Mereka paham betapa sensitifnya soal aqidah, apalagi tentang kitab suci Al-Quran," ungkap Iqbal.

Dengan demikian, para penyidik sangat paham bahwa tidak ada hubungannya antara Al-Quran dengan aksi terorisme.

"Karena aksi teror itu sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Al-Qur'an," tutup Iqbal. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA