Hukuman Mati Aman Abdurrahman Pas Namun Tidak Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Mei 2018, 22:35 WIB
Hukuman Mati Aman Abdurrahman Pas Namun Tidak Tepat
Muhammad Imam Aziz/RMOL
rmol news logo Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dinilai pas namun tidak tepat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Kebudayaan dan Hubungan antar Umat Beragama PBNU, KH Muhammad Imam Aziz usai mengisi acara 'Refleksi Gerakan Antikorupsi Menjawab Tantangan 20 Tahun Reformasi'.

Imam Aziz menyebut, tuntutan mati untuk Aman Abdurahman pas lantaran menurutnya setiap teroris bercita-cita untuk mati.

"Ini yang agak rumit ya sebetulnya, karena kalau ajaran terorisme itu kan memang kematian. Jadi kalau dihukum mati itu sesuai dengan cita-citanya," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5)

Imam Aziz menilai, apabila dihukum mati tentunya teroris menjadi lebih senang karena cita-cita mati mereka tercapai. Maka dari itu, Imam Aziz menilai sebaiknya Aman jangan dimatikan dengan kata lain seharusnya pengetahuan Aman terkait terorisme dikuliti terlebih dahulu.

"Jangan dimatikan dulu. Artinya mungkin kita perlu mengorek lebih banyak lagi mengenai apa yang dia obsesikan sehingga dia berani melakukan gerak-gerakan terorisme itu. Jadi enggak tepat menurut saya (tuntutan mati)," lanjutnya.

Bahkan menurut Imam Aziz, pihaknya berharap para teroris dibiarkan hidup agar dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai apa yang mereka inginkan.

"Justru kita (NU) mengharapkan mereka hidup supaya dia bisa memberi keterangan memberi informasi mengenai apa itu yang diinginkan, dicita-citakan oleh katakanlah kalau mereka mengaku sebagai pejuang," tukasnya.

JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pagi tadi. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA