Koruptor BLBI Samadikun Lunasi Uang Pengganti, KPK Apresiasi Kinerja Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Mei 2018, 14:39 WIB
Koruptor BLBI Samadikun Lunasi Uang Pengganti, KPK Apresiasi Kinerja Kejaksaan
Samadikun Hartono/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 87 miliar secara tunai ke kas negara.

Ini cicilan terakhir yang diserahkan Samadikun, kemarin (Kamis, 17/5) dari total uang pengganti kerugian negara senilai Rp 169,4 miliar.

"Saya kira kalau ada terpidana yang kemudian membayarkan kewajibannya apakah itu uang pengganti atau kewajiban lain tentu itu positif ya karena itu salah satu kinerja juga dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/5).

Samadikun mencicil empat kali. Cicilan pertama Rp 40 miliar, kedua Rp 41 miliar, dan ketiga Rp 1 miliar.

Febri menegaskan, penanganan kasus BLBI tidak akan berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA