Gugatan dengan Nomor 103/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Tim itu berisikan permohonan ganti rugi PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU terkait pembelian helikpter AW-101.
"Terkait gugatan perusahaan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) ke TNI AU, Biro Hukum KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AU dan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5).
PT Diratama Jaya Mandiri merupakan perusahaan Irfan Kurnia Saleh, salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 di TNI AU.
Febri menjelaskan, pihaknya keberatan dengan gugatan perdata tersebut lantaran perkara korupsi pengadaan helikopter AW-101 sedang ditangani oleh penyidik. Jika pihak TNI AU diharuskan membayar sejumlah uang yang diminta dalam gugatan, maka akan beresiko bertambahnya kerugian negara.
"Jika pembayaran dilakukan ada resiko kerugian negara yang lebih besar nantinya. Sehingga jauh lebih baik agar perkara dugaan TPK diselesaikan terlebih dahulu," terang dia.
PT. Diratama Jaya Mandiri menggugat TNI AU agar mengabulkan sejumlah permohonan terkait pembayaran tahap III yang tidak dibayarkan sebebsar Rp73,8 miliar, sebagian pembayaran tahap IV senilai Rp48,5 miliar, dan pengembalian jaminan pelaksanaan senilai Rp36,94 miliar.
Sementara itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB, telah diproses internal TNI. KPK juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS), dalam proses lelang proyek tersebut.
Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
[sam]
BERITA TERKAIT: