Zumi Zola Kembali Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 Mei 2018, 12:40 WIB
Zumi Zola Kembali Digarap KPK
Zumi Zola/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek yang ada di Provinsi Jambi, Zumi Zola.

Gubernur Jambi non aktif ini sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/5)

Ini merupakan pemanggilan yang kedua kali bagi Zumi usai dirinya resmi ditahan di rutan cabang KPK sejak Senin lalu (9/4).

Zumi bersama anak buahnya diduga mengumpulkan uang senilai Rp 6 miliar dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke para anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.

Dia dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA