Gubernur Jambi non aktif ini sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/5)
Ini merupakan pemanggilan yang kedua kali bagi Zumi usai dirinya resmi ditahan di rutan cabang KPK sejak Senin lalu (9/4).
Zumi bersama anak buahnya diduga mengumpulkan uang senilai Rp 6 miliar dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke para anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.
Dia dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: