Ketum Badan Koordinasi (Badko) Jabodetabeka-Banten Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Arief Wicaksana menilai penanganan perkara dugaan korupsi sebesar Rp 24 miliar itu di KPK hanya sampai penerima suapnya.
"Kami yakin KPK itu lembaga independen dan tidak bisa diintimidasi oleh siapapun. Kami hanya ingin kasus ini diusut tuntas hingga ke penyandang dananya," kata Arief dalam pesan elektroniknya, Kamis (3/5).
Arief yakin KPK mampu menyelesaikan perkara yang melibatkan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari intervensi penguasa.
"Jika KPK tidak juga memproses hukum penyandang dananya pada kasus tersebut saya akan membawa massa HMI yang lebih banyak lagi untuk mendorong KPK," ujarnya.
Dalam kasus ini, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom telah ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada tangal 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan DGSBI. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan dan politisi Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas, Paskah Suzeta.
Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun hingga kini belum terungkap sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut
.[wid]
BERITA TERKAIT: