Kepastian mengenai hal itu disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5).
"Atas dasar penetapan hakim, mulai hari ini (2/5) penahanan terhadap terdakwa FY hari ini dipindahkan ke Rutan Klas satu Cipinang, Jakarta Timur," ujar dia.
Sebelumnya Fredrich mengutarakan keinginannya untuk pindah rutan dengan alasan tidak betah dengan tindakan pihak petugas Rutan Cabang KPK menyita obat yang seharusnya dikonsumsi untuk menunjang kesehatannya.
Menurut Fredrich perlakuan itu akan membahayakan kesehatannya karena obat yang dikonsumsi merupakan resep dokter.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: