Penyidik KPK Belum Periksa Pokok Perkara Kasus Zumi Zola

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 April 2018, 16:28 WIB
Penyidik KPK Belum Periksa Pokok Perkara Kasus Zumi Zola
Zumi Zola/RMOL
rmol news logo Pemeriksaan perdana Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta belum mengarah ke pokok perkara.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farisi usai menemani kliennya yang baru diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/4).

"Kemarin-kemarin kan pemeriksaan baru yang kulit-kulitnya belum masuk ke pokok perkara sekali jadi sampai sekarang kami belum tahu, yang pastinya butuhnya penyidik itu apa kami belum tahu sekali, nantilah kalau kami sudah sampai pada masalah pokoknya baru kami bisa tahu," ujarnya.

Zumi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA